December 9, 2024

Mediasiutama,TENGGARONG – Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menggelar sosialisasi E-Katalog Lokal pada Senin (5/8/2024) di Kantor Bappeda Kukar. Acara ini dihadiri oleh kepala desa dan lurah se-Kukar, dengan Naryono, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kukar, sebagai narasumber.

Naryono menjelaskan bahwa E-Katalog Lokal merupakan alat penting untuk memastikan proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“E-Katalog Lokal membantu meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang dengan sistem yang transparan dan dapat diaudit,” kata Naryono.

Ia menambahkan bahwa sistem ini memungkinkan semua tahapan pengadaan tercatat secara elektronik, mulai dari pemilihan produk hingga transaksi akhir.

“Setiap keputusan dalam proses pengadaan dapat dilacak dan diaudit, sehingga memudahkan pengawasan dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” jelasnya.

E-Katalog Lokal didasarkan pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengharuskan pengadaan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Arianto, Kepala DPMD Kukar, menilai E-Katalog Lokal sebagai langkah yang tepat untuk mendukung pengelolaan keuangan desa yang lebih baik.

“Kami berharap semua perangkat desa memanfaatkan E-Katalog Lokal untuk memastikan setiap pengeluaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa,” ujar Arianto.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan dalam implementasi E-Katalog Lokal di desa-desa Kukar. (*)

Adv/DPMD Kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *