
Mediasiutama,TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan sosialisasi mengenai tata kelola aset desa di Kantor Bappeda Kukar pada Senin (5/8/2024). Acara ini dihadiri oleh kepala desa dan lurah se-Kukar, serta Dahlan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kukar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperjelas regulasi yang mengatur pengelolaan aset desa, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 dan perubahan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2024. Dahlan menjelaskan, “Regulasi ini memberikan pedoman tentang pengelolaan aset desa yang mencakup kekayaan asli desa serta aset yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).”
Dahlan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. “Kepala Desa sebagai pemegang kebijakan harus memastikan pengelolaan dilakukan dengan baik dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ungkapnya.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, menambahkan, “Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh kepala desa dan lurah dapat memahami tata kelola aset dengan lebih baik dan memanfaatkannya secara optimal. Kami akan terus mendukung dengan pelatihan dan sosialisasi lebih lanjut.”
Arianto juga mengapresiasi antusiasme peserta dalam mengikuti acara tersebut. “Dengan pemahaman yang mendalam mengenai pengelolaan aset, kita dapat bersama-sama membangun desa yang lebih sejahtera dan mandiri,” tutupnya. (*)
Adv/DPMD KUKAR