
Mediasiutama,TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penjelasan mengenai kewenangan desa dalam pengelolaan anggaran. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kepala desa memiliki otoritas penuh dalam mengelola anggaran desa, termasuk pelaksanaan lelang dan kerjasama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Arianto mengungkapkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa menjadi dasar hukum bagi desa dalam pelaksanaan lelang. “Lelang dilakukan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak dalam satu paket besar. Jika ada komponen dalam RAB yang nilainya melebihi Rp200 juta, maka harus dilakukan lelang sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Arianto.
Dia mendorong kepala desa untuk memanfaatkan anggaran secara efektif dan berani berinovasi dalam pengelolaan desa. “Sejak tahun 2008, Alokasi Dana Desa (ADD) sudah dialokasikan ke desa-desa. Ini merupakan langkah awal sebelum adanya dana transfer desa pada tahun 2015,” tambahnya.
Arianto juga mencatat bahwa proyek-proyek yang dikelola oleh dinas teknis sering mengalami keterlambatan, yang dapat menghambat kebutuhan desa. “Desa memiliki kewenangan untuk membangun infrastruktur sendiri, dan kami melihat bahwa desa sudah terbiasa mengelola kegiatan yang diserahkan langsung,” ujar Arianto.
Menurut Arianto, kebijakan ini penting mengingat luasnya wilayah Kukar yang memerlukan pendekatan khusus dalam pembangunan. “Alhamdulillah, dari pemantauan kami, seluruh realisasi anggaran tahun lalu telah berjalan dengan baik,” tutup Arianto. (*)
Adv/DPMD KUKAR