December 8, 2024

Kepala DPMD Kukar, Arianto. *(adv)

Mediasiutama.com, Tenggarong – Mangkurawang Darat telah resmi ditetapkan sebagai calon desa baru, hasil pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong. Meski sudah ada keputusan awal, jalan menuju pengesahan desa ini masih panjang.

Proses pemekaran wilayah ini membutuhkan sejumlah tahapan administratif yang harus dilalui sebelum Desa Mangkurawang Darat benar-benar diresmikan sebagai desa mandiri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara, Arianto, menjelaskan bahwa peresmian Desa Mangkurawang Darat membutuhkan penerbitan peraturan daerah (Perda) sebagai salah satu langkah awal.

“Prosesnya masih panjang untuk resmi menjadi Desa Mangkurawang Darat,” kata Arianto, pada Selasa (8 Oktober 2024).

Saat ini, DPMD sudah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Desa Mangkurawang Darat ke DPRD Kutai Kartanegara untuk dibahas.Arianto berharap agar DPRD dapat segera menindaklanjuti Raperda tersebut sehingga tahapan selanjutnya bisa dilakukan.

“Kami berharap secepatnya dibahas dan disetujui DPRD,” ujar Arianto.

Menurutnya, persetujuan dari DPRD menjadi kunci penting untuk memulai proses pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah DPRD menyetujui dan menerbitkan Perda Desa Mangkurawang Darat, tahap berikutnya adalah mengajukan pengesahan ke Kemendagri untuk mendapatkan kode desa. Kode desa ini sangat penting karena menjadi dasar registrasi resmi desa di tingkat nasional.

“Kalau sudah terbit kode desanya, maka sudah resmi dan bisa dibentuk struktur pemerintahan desa,” jelas Arianto.

Ia menambahkan bahwa penerbitan kode desa ini merupakan tahap akhir yang memungkinkan Mangkurawang Darat memiliki pemerintahan sendiri dan menjadi desa yang sah secara administratif.

Selain itu, setelah pengesahan dari Kemendagri, barulah pemerintah desa dapat dibentuk. Struktur pemerintahan desa akan mulai diatur, dan pelaksanaan program-program pembangunan di wilayah ini bisa lebih fokus dan terarah.

Mangkurawang Darat yang diapit oleh dua desa, yakni Rapak Lambur dan Bendang Raya, memang dinilai sangat potensial untuk dimekarkan menjadi desa baru.

Sementara itu, Lurah Mangkurawang, Ardiansyah, menyatakan dukungannya penuh terhadap pembentukan Desa Mangkurawang Darat yang merupakan usulan dari masyarakat setempat. Draft Perda pemekaran tersebut pun dibuat dan hanya tinggal disahkan oleh DPRD Kabupaten Kukar. Menurutnya, wilayah yang akan dimekarkan ini memiliki sumber daya dan potensi ekonomi yang besar, terutama di sektor pertanian.

“Ada lima RT yang akan berpisah dari Mangkurawang, yaitu RT 13 hingga RT 17. Wilayah ini sangat unggul di bidang pertanian,” ujar Ardiansyah.

Wilayah yang dipisahkan tersebut memang dikenal sebagai daerah pertanian produktif yang berperan penting dalam menyokong kebutuhan pangan lokal. Pemekaran ini diharapkan akan membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat dalam pembangungannya, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan dan kemudahan akses terhadap layanan pemerintah desa.

Untuk memperlancar proses pemekaran, penetapan titik koordinat tapal batas wilayah menjadi hal yang penting. Ardiansyah menjelaskan bahwa hal ini akan dilakukan untuk mempermudah penetapan batas antar wilayah desa baru dengan desa tetangga.

“Nanti akan ditetapkan titik koordinat tapal batas agar lebih mudah menetapkan batas antarwilayah,” pungkasnya.

(adv)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *