
Mediasiutama, Kutai Kartanegara – Kemiskinan masih menjadi persoalan utama yang dihadapi banyak daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, pemerintah mengacu pada kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin.
Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Yuliandris, menyampaikan bahwa standar kemiskinan ditentukan berdasarkan survei statistik yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Pemda tidak memiliki kewenangan langsung dalam menentukan siapa yang masuk kategori miskin.
“Pemkab Kukar sudah cukup maksimal dalam penanggulangan kemiskinan, baik melalui jaminan sosial maupun program pemberdayaan,” ujar Plt Kepala Dinsos Kukar, Yuliandris,pada Sabtu 01 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa program pemberdayaan lebih banyak dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, seperti Dinas Pertanian, Perikanan, dan Perdagangan. Sementara itu, Dinas Sosial lebih berfokus pada aspek perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
“Perlindungan sosial yang kami berikan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga miskin. Bantuan yang disalurkan meliputi sembako bulanan hingga bantuan uang tunai yang bersumber dari Kementerian Sosial dan APBD daerah,” jelasnya.
Bantuan sosial ini diprioritaskan bagi kelompok rentan, seperti lansia terlantar, penyandang disabilitas, dan anak-anak yang kehilangan orang tua.
“Fokus kami adalah memastikan bahwa mereka yang benar-benar membutuhkan mendapatkan haknya. Dengan begitu, beban hidup masyarakat miskin di Kukar dapat berkurang,” tambahnya.
Menurut data BPS, jumlah penduduk miskin di Kukar mengalami penurunan pada 2024. Tahun ini tercatat sebanyak 59.000 jiwa berada dalam kategori miskin, turun 1.857 jiwa dari tahun sebelumnya yang mencapai 60.857 jiwa. Tingkat kemiskinan juga turun dari 7,61 persen pada 2023 menjadi 7,28 persen pada 2024.
Penurunan angka kemiskinan ini menjadi sinyal positif, meskipun masih ada tantangan besar dalam memastikan data yang akurat dan penyaluran bantuan yang benar-benar tepat sasaran.
Sebagai informasi, Permensos Nomor 262/HUK/2022 menetapkan beberapa indikator untuk menentukan status fakir miskin, antara lain:
Kepala keluarga tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pernah mengalami kekhawatiran tidak makan atau tidak makan dalam satu tahun terakhir.
Pengeluaran untuk kebutuhan makan lebih dari setengah total pengeluaran rumah tangga.
Tidak memiliki pengeluaran untuk pakaian dalam satu tahun terakhir.
Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah atau plesteran kasar.
Dinding rumah terbuat dari bahan tidak permanen, seperti bambu, kawat, kayu, terpal, kardus, atau tembok tanpa plester.
Tidak memiliki jamban pribadi dan hanya menggunakan jamban komunitas.
Sumber listrik rumah tangga hanya memiliki daya 450 volt ampere atau menggunakan sumber lain selain listrik.
Dengan adanya kriteria ini, pemerintah daerah dapat lebih selektif dalam menyalurkan bantuan agar tidak salah sasaran. Pemerintah juga terus berupaya memperbaiki sistem verifikasi dan validasi data agar bantuan sosial dapat tepat guna.
“Kami berharap program penanggulangan kemiskinan di Kukar terus meningkat efektivitasnya dan benar-benar membantu mereka yang membutuhkan,” pungkas Yuliandris.
Adv/Diskominfo Kukar