
Mediasiutama, Kutai Kartanegara – Pj Kades Aris Bintoro mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya untuk menjabat sebagai Pj Kades Makarti. Dia sangat mengharapkan kerja sama para perangkat desa dalam melaksanakan tugasnya.
“Mari kita satukan langkah untuk saling bekerja sama dengan baik dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat Desa Makarti ini. Tentu banyak tugas yang harus kita selesaikan selagi menunggu pemilihan Kades antar waktu,” ujarnya.
Pj Kades Makarti Kecamatan Marangkayu, Aris Bintoro, resmi menggantikan Hendra dalam sebuah acara yang berlangsung di Kantor Desa Makarti pada Jumat (28/2/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menekankan pentingnya tugas Pj Kades dalam menjalankan roda pemerintahan desa sebelum kepala desa definitif terpilih.
“Pelaksanaan Pilkades antar waktu akan dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak pemberhentian kepala desa definitif. Selama masa transisi ini, saya berharap Pj Kades dapat menjalankan tugas dengan baik bersama perangkat desa,” kata Edi Damansyah.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa BPD akan membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang ditetapkan melalui SK BPD. Adapun anggaran kegiatan Pilkades antar waktu akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa, menyesuaikan dengan kondisi APB Desa yang sedang berjalan.
“Terdapat tugas khusus yang harus difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pj Kepala Desa, yakni bersama-sama dengan BPD Makarti mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan agenda utama Pemilihan Kepala Desa antar waktu,” tambahnya.
Selain itu, masa jabatan kepala desa saat ini telah mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan aturan baru tersebut, kepala desa yang terpilih nantinya akan menjalankan masa jabatan selama delapan tahun.
Adv/DIskominfo Kukar