April 6, 2026

Mediasiutama.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah korektif atas polemik pengadaan kendaraan dinas pimpinan. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memutuskan mengembalikan satu unit mobil dinas baru yang sebelumnya dianggarkan melalui APBD Perubahan 2025. Kebijakan tersebut disebut sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang berkembang luas dalam beberapa waktu terakhir.

Keputusan itu disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, di Samarinda, Minggu (1/3/2026). Menurutnya, gubernur telah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di daerah ini, sebelum mengambil langkah tersebut.

“Memperhatikan aspirasi masyarakat serta imbauan dari pemerintah pusat dan para tokoh masyarakat, Bapak Gubernur mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan selama ini dan memerintahkan kepada PPK dan KPA untuk mengembalikan mobil tersebut,”ujar Faisal.

Mobil dinas yang dimaksud merupakan satu unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e warna putih senilai Rp8.499.936.000. Kendaraan tersebut diadakan melalui Biro Umum Sekretariat Daerah dan disediakan oleh CV Afisera Samarinda. Berdasarkan dokumen pengadaan, serah terima unit telah dilakukan pada 20 November 2025.

Meski secara administratif telah diserahterimakan, Faisal memastikan kendaraan itu belum pernah digunakan untuk operasional Gubernur maupun Pemerintah Provinsi Kaltim. Hingga kini, unit tersebut masih berada di Jakarta dan belum dibawa ke Samarinda.

“Walaupun sudah diserahterimakan, unit mobil ini masih berada di Jakarta. Sesuai arahan Bapak Gubernur, KPA dan PPK telah melakukan koordinasi dengan penyedia. Alhamdulillah pihak penyedia sangat memaklumi dan bersedia menerima pengembalian tersebut. Surat resmi juga telah dikirimkan pada hari Jumat kemarin,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya menunggu balasan resmi dari pihak penyedia. Setelah surat diterima, proses serah terima kembali kendaraan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah juga memastikan bahwa pengembalian anggaran akan mengikuti ketentuan kontraktual.

“Empat belas hari setelah menerima kembali mobil tersebut, penyedia berkewajiban menyetorkan kembali dana yang telah diterima sesuai harga mobil ke kas daerah,” tambah Faisal.

Polemik pengadaan mobil dinas ini sebelumnya memicu perdebatan publik, terutama terkait urgensi belanja kendaraan mewah di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan kebutuhan prioritas masyarakat. Dengan keputusan pengembalian ini, Pemprov Kaltim berharap diskursus tersebut dapat segera mereda.

Untuk sementara, operasional gubernur akan menggunakan kendaraan dinas yang telah tersedia, meskipun diakui kondisinya sudah tidak optimal karena usia pakai yang cukup lama. Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik serta memastikan kebijakan anggaran tetap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

(Yuliana w)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *