April 20, 2025


Mediasiutama, Kepala Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, menggantikan Hendra. Acara pelantikan berlangsung di Kantor Desa Makarti pada Jumat (28/2/2025).

Pelantikan ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan desa setelah kepala desa sebelumnya diberhentikan. Dalam sambutannya, Edi Damansyah menekankan bahwa tugas Pj Kades Makarti sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Dalam arahannya, Bupati Edi Damansyah meminta Aris Bintoro agar menjalankan tugas dengan baik dan memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif hingga pemilihan kepala desa definitif dilakukan.

“Pelaksanaan Pilkades antar waktu akan dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak pemberhentian kepala desa definitif. Selama belum ada pemilihan kembali, Pj Kades bertugas untuk menjalankan pemerintahan desa dengan baik,” ujar Edi.

Ia juga meminta Pj Kades bekerja sama dengan perangkat desa agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai rencana.

Lebih lanjut, Edi Damansyah menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu. Pembentukan panitia ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) BPD sebagai dasar hukum dalam proses pemilihan.

“BPD akan membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu yang ditetapkan melalui SK BPD,” tegasnya.

Terkait dengan anggaran pelaksanaan Pilkades antar waktu, Edi menyampaikan bahwa pembiayaan akan difasilitasi oleh pemerintah desa sesuai dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sedang berjalan.

Selain menjalankan tugas administrasi pemerintahan desa, Aris Bintoro juga diamanatkan untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan musyawarah desa bersama BPD Makarti. Musyawarah ini bertujuan untuk menentukan mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu secara demokratis.

“Terdapat tugas khusus yang harus difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Pj Kepala Desa, yakni bersama BPD Makarti mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan agenda utama Pemilihan Kepala Desa antar waktu,” jelas Edi.

Ia juga menegaskan bahwa periode jabatan kepala desa yang akan terpilih nantinya akan mengikuti ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Mengingat periode masa jabatan kepala desa saat ini menjadi delapan tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” tambahnya.

Pelantikan ini menandai awal dari masa tugas Aris Bintoro sebagai Pj Kades Makarti. Ia diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga kelancaran pemerintahan desa hingga kepala desa definitif terpilih dalam pemilihan mendatang.

Adv/Diskominfo Kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *