October 6, 2025

Mediasiutama.com, Samarinda Seberang – Kapolsek Samarinda Seberang Akp A Baihaki S.HM.H.,Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H.M.H.,Membenar pada hari Rabu  tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 wita di jalan Mangkupalas RT.10 Kelurahan masjid kecamatan Samarinda seberang tepatnya di rumah korban telah terjadi Pencurian,yang mana awalnya pada hari rabu tanggal 26 Maret 2025  korban terbangun dari tidurnya setelah mendengar teriakan, kemudian mendatangi sumber suara dan ternyata suara tersebut berasal dari sudarinya korban yang bernama MFP bahwa hend phonenya 1 (satu) merk Samsung A05 warna hitam nomer panggil 0838xxxx, beserta uang tunai Rp.525.000 ( lima ratus dua puluh lima ribu ) rupiah, 2(dua) pot skincare merk temulawak, 1 (satu) pot skincare merk Kelly, 1(satu) botol hand body dan 1 (satu) unit jam tangan digital warna abu abu  dengan total kerugian Rp. 2.800.000 ( dua juta delapan ratus ribu ) rupiah. yang diambil atau di curi oleh maling, kemudian selanjutnya korban bersama saudarinya M mencari pelaku yang diduga bersembunyi di kamar mandi rumah mereka, setelah melihat di kamar mandi namun tidak  ada pelaku dan menemukan bahwa plapon kamar mandi di rusak atau di jebol oleh pelaku. Selanjutnya atas kejadian tersebut  korban ke Polsek Samarinda seberang untuk melaporkan. Kejadian yangbkorban alami untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan dari pelapor bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian itu anggota  opsnal Reskrim polsek samarinda seberang melakukan penyelidikan  dan pada hari selasa tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 17:30 Wita pelaku berhasil di amankan di jalan,Barang Bukti 1 Unit Hp Samsung Galaxy A 05 warna Hitam,1 Buah Jam Tangan Digital Warna Abu-abu,1 Buah Hand Body 1 Buah Bedak Kelly 2 Buah The Face Cream.Pelaku akan kenakan Pasal tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP .ungkap Kanit.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *