June 18, 2025

Mediasiutama.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara resmi melantik 3.870 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari total 5.776 peserta seleksi dalam sebuah seremoni di Stadion Aji Imbut, Tenggarong.

Pelantikan ini menandai babak baru penguatan birokrasi di lingkungan Pemkab Kukar, sekaligus menjadi salah satu pengangkatan P3K terbesar dalam sejarah pemerintahan daerah tersebut.

Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, pada Senin (26/5/2025) pagi, yang menyampaikan bahwa momentum ini menjadi simbol penghargaan terhadap pengabdian dan dedikasi ribuan tenaga non-ASN yang telah lama menanti kejelasan status.

“Pelantikan hari ini bukan akhir dari perjuangan, justru menjadi awal dari tanggung jawab baru untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Edi dalam sambutannya.

Dari ribuan peserta seleksi, sekitar 1.300 orang lainnya masih dalam proses administratif dan dijadwalkan mengikuti pelantikan pada gelombang kedua dalam waktu dekat.

Selain itu, masih terdapat sekitar 990 peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang saat ini menjadi fokus perhatian Pemkab Kukar untuk dicarikan solusi kebijakan lanjutan.

“Nasib mereka tetap kami pikirkan. Kami sedang merumuskan opsi yang tidak melanggar regulasi pusat, tapi tetap adil bagi tenaga yang telah lama mengabdi,” tegas Edi.

Pemkab Kukar tengah mengkaji kemungkinan penempatan para tenaga TMS melalui mekanisme outsourcing atau skema kerja lainnya yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Meski belum final, diskusi terkait hal ini terus dibuka bersama forum honorer dan serikat pekerja, agar kebijakan yang diambil mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Kami ingin membangun sistem kerja yang akuntabel dan berkelanjutan. Karena itu, setiap tenaga P3K nantinya tetap akan menjalani evaluasi tahunan sebagai dasar perpanjangan kontrak,” ucapnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, kontrak kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Dalam konteks fiskal, Pemkab Kukar tetap mempertimbangkan keseimbangan anggaran, sebab belanja pegawai saat ini telah mencapai 23,44 persen dari total APBD Kukar 2025 yang berjumlah Rp11,66 triliun.

“Belanja pegawai tidak boleh sampai melewati ambang 30 persen. Kalau itu terjadi, pembangunan daerah bisa terganggu,” jelas Edi mengingatkan pentingnya disiplin anggaran.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa penghematan fiskal tidak boleh mengorbankan hak para tenaga kerja yang telah lama berkontribusi di bidang pendidikan, kesehatan, administrasi, hingga layanan publik.

“Semua keputusan kami dasarkan pada asas keadilan, aturan hukum, dan kemampuan keuangan daerah. Tidak boleh ada yang dirugikan tanpa solusi,” katanya.

Pelantikan 3.870 P3K ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan birokrasi yang lebih profesional, sekaligus bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem kepegawaian secara bertahap dan transparan.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *