
Tim Polsek Kota Bangun saat mengamankan salah satu pelaku di Wajo, Sulawesi Selatan. (ist)
Mediasiutama.com, KUKAR – Sebanyak empat pelaku pencurian dan pembakaran di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil ditangkap. Empat pelaku tersebut berinisial RU, AZ, MA dan FR.
“Ke empat pelaku kami tangkap dilokasi yang berbeda. Satu di Kota Bangun, dua di Muara Kaman, dan terakhir di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel),” kata Kapolres Kukar AKBP Dodi Surya Putra, didampingi Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut pada awak media, Senin (16/6/2025) siang.
Yang pertama ditangkap yakni RU. Ia ditangkap di sebuah kosan di Kota Bangun pada, Kamis (5/6/2025) pagi. Kemudian dari pengakuan RU. Aksi pencurian dan pembakaran itu melibatkan tiga temannya. Dan dari pengakuan RU, dua rekannya AZ dan MA berada di Desa Rantau Hempang, Muara Kaman.
“Setelah tahu keberadaan dua pelaku lainnya. Siangnya kami langsung ke Muara Kaman dan mengamankan mereka,” ucap Ribut.
Sementara itu, FR saat dicari keberadaannya. Dikabarkan kabur ke Wajo, Sulsel. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kota Bangun IPDA Agus Sunaryo bersama dua personel bergerak ke Wajo untuk melakukan pengejaran.
“Pelaku ke empat ini kami amankan di Wajo, tempat orang tuanya pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu. Dan waktu kami mau amankan, pelaku sempat berusaha kabur lewat jendela,” beber Ribut.
Untuk diketahui, kasus pencurian dan pembakaran ini terjadi pada Kamis (15/5/2025) lalu di sebuah toko sembako di Jalan H.M Aini, RT 11, Desa Kota Bangun Ulu. Dimana setelah para pelaku melakukan pencurian. Ke empatnya langsung membakar toko tersebut. Tujuannya untuk menghilangkan jejak.
“Ternyata CCTV di toko tersebut tidak habis terbakar. Sehingga anak dari pemilik toko langsung mengecek rekaman CCTV dan mengetahui kebakaran tersebut sengaja dibakar. Bahkan pemilik toko mengenali salah satu pelakunya, karena pernah bekerja di toko selama satu hari,” jelas Kapolsek.
Dari rekaman CCTV itulah, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Bahkan terungkap juga kalau empat pelaku ini juga yang membakar dua toko yang mereka curi, pada bulan September dan Oktober 2024.
“Jadi itu modus yang dilakukan komplotan ini. Mereka mencuri dulu isi di dalam toko, kemudian membakar toko tersebut. Bahkan mereka juga pura-pura membantu memadamkan saat kebakaran, agar tidak dicurigai,” urai Ribut.
Kemudian beber Kapolsek, saat ini ke empat pelaku sudah diamankan di Ruang Tahanan Mapolres Kukar. Dari empat pelaku ini. Satu diantaranya adalah anak Kepala Desa (Kades) di Muara Kaman.
“Iya benar, salah satu pelaku anak Kepala Desa. Bahkan pelaku ini juga bekerja sebagai Sekuriti di salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya. Empat pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP jo Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan diatas lima tahun penjara. (Yuliana W)