
Mediasiutama.com, Samarinda Seberang – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Personel Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan seorang pelaku berinisial MRS dan APP.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi Jl Patimura Kel Rapak dalam Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa jenis Sabu.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki S.H.M.H.,, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H.M.H.,menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan atau 114 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” ujar.Kanit
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut.(Yuliana W)