
Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara — Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Selasa pagi, 22 Juli 2025. Dalam waktu kurang dari dua jam, pelaku berinisial VR (16 tahun), warga Balikpapan Utara, berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe SH, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/16/VII/2025, yang dibuat oleh korban bernama Kasmiati (30), seorang kurir paket asal Desa Tani Bhakti, Loa Janan.
Kejadian terjadi sekitar pukul 08.50 WITA di Jalan Soekarno Hatta KM 7, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan. Saat itu, korban tengah mengantar paket ke rumah salah satu pelanggan. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 KT-4983-CBE di depan rumah dalam kondisi kunci masih terpasang.
Saat sedang menyerahkan paket, korban mendengar suara motornya dinyalakan dan melihat seorang laki-laki tak dikenal membawa kabur motornya. Korban sempat mengejar namun tidak berhasil. Satu karung berisi paket barang milik konsumen senilai Rp27 juta juga ikut dibawa dan diduga dibuang pelaku di kawasan KM 19 Loa Janan.
Tim “Garangan” Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Ipda Dwi Handono, SH, bergerak cepat melakukan penyelidikan bersama personel Subsektor Tahura. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di KM 24, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, hanya sekitar dua jam setelah kejadian.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sekitar satu jam sebelum melakukan aksi di Loa Janan, pelaku terlebih dahulu melakukan aksi curanmor lainnya di wilayah Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dengan membawa kabur sepeda motor Honda Vario 160 nopol KT-4559-AA.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Vario 125 KT-4983-CBE
1 lembar STNK motor tersebut
Tindakan kepolisian yang telah dilakukan:
Menerima laporan korban
Mendatangi dan olah TKP
Melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku
Memeriksa saksi-saksi dan tersangka
Mengamankan barang bukti
Melengkapi administrasi penyidikan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, karena pelaku masih di bawah umur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Loa Janan menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan jalanan dan menjamin rasa aman bagi masyarakat. “Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci tergantung. Terima kasih atas dukungan dan informasi dari warga yang mempercepat penangkapan pelaku,” ujar AKP Abdillah.