October 7, 2025

Mediasiutama.com, Tenggarong – Unit Reskrim Polresta Kutai Kartanegara berhasil membongkar kasus penipuan jual beli emas yang melibatkan tiga orang tersangka. Mereka adalah MY, AH, dan RS, yang diduga menipu pemilik toko emas di Tenggarong dengan perhiasan palsu yang menyerupai emas asli.

Aksi para pelaku terjadi pada Kamis (30/7/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di Toko Cahaya Emas Baru 2, Jalan Danau Semayang Nomor 50 RT 11, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Wakapolres Kukar Kompol Aldy Harjasatya mengungkapkan, modus operandi ketiganya dimulai dari transaksi awal pembelian emas. Pelaku sempat membeli beberapa perhiasan emas, lalu kembali lagi ke toko dengan alasan ingin menambah pembelian menggunakan perhiasan tambahan. “Perhiasan tambahan yang diberikan ternyata palsu. Dari luar tampak seperti emas, namun bagian dalamnya terbuat dari perak,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa empat gelang emas, empat keroncong emas, dua gelang bambu, satu gelang, satu kalung rantai, enam keroncong, satu kalung bambu seberat 29 gram, nota-nota pembelian, hingga cincin seberat 9,7 gram.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *