April 6, 2026

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan ini berlangsung pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 08.30 Wita di Desa Karang Tunggal RT 06, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaku yang diamankan adalah Moh Akmal Fauzi (23), warga setempat. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP “A” / 7 / VIII / 2025 / SPKT UNIT RESKRIM / POLSEK TGR SBR / RES KUKAR / POLDA KALTIM, tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika.

Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket besar sabu dengan berat kurang lebih 10,50 gram, 30 poket kecil sabu dengan berat kurang lebih 8,56 gram, satu unit ponsel Oppo A16, satu buah sekop sedotan, satu buah pipet kaca, satu tas selempang hitam, serta satu timbangan digital warna hitam. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan rapi di rak lemari kamar pelaku.

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. “Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan. Saat melakukan penggeledahan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *