October 7, 2025

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mengamankan dua pemuda yang kedapatan hendak memakai sabu-sabu.

Kedua pelaku berinisial SS (25) dan MA (20) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Suka Damai, RT 002, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Sabtu (6/9/2025) sore.

Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, S.H., M.H., mengatakan operasi tersebut merupakan lanjutan dari penangkapan tersangka N di lokasi yang sama beberapa waktu sebelumnya.

“Saat dilakukan penggerebekan, keduanya sudah bersiap menggunakan narkotika. Mereka sempat mencoba membuang barang bukti lewat celah lantai kayu, namun berhasil kami amankan,” jelasnya, Minggu (7/9/2025).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,59 gram brutto, pipet kaca, sendok takar dari sedotan plastik, alat hisap (bong), serta dua unit ponsel. Dalam pemeriksaan, SS dan MA mengaku membeli sabu dari tersangka N dan sudah berulang kali mengonsumsinya bersama.

Keduanya kini ditahan di Mapolres Kukar untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.

AKP Suyoko menegaskan pihaknya akan menelusuri lebih jauh jaringan peredaran narkoba di kawasan Muara Jawa.
“Polres Kukar berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika karena sangat merugikan masa depan,” pungkasnya. (Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *