Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kukar mengenai penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (9/9/2025), di Ruang Paripurna DPRD.
Penandatanganan MoU ini dihadiri Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus SH MH beserta pejabat struktural, Sekretaris DPRD Kukar H. Ridha Darmawan, serta sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, kerja sama ini penting untuk mendukung pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Menurutnya, setiap produk hukum daerah membutuhkan dasar yang kuat agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Dengan adanya MoU ini, DPRD memiliki mitra strategis dalam berkonsultasi dan mendapat pendampingan hukum. Jika ada hal yang dianggap krusial atau berpotensi penyimpangan, bisa langsung dimintakan pandangan hukum kepada kejaksaan. Tujuannya agar sejak awal kita bisa mencegah tindak pidana seperti korupsi, kolusi, maupun nepotisme,” ujar Ahmad Yani.
Ia juga menambahkan, sinergi ini akan semakin memperkuat akuntabilitas DPRD dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan. “Kami ingin memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Kukar berjalan profesional, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus, menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, kepada DPRD. Kejaksaan juga akan menyediakan layanan pendapat hukum (legal opinion), audit hukum, hingga mediasi atau konsiliasi bila diperlukan.
“Dengan MoU ini, DPRD dapat memberikan surat kuasa khusus kepada kami agar jaksa bisa bertindak sebagai pengacara negara. Pendampingan hukum tidak hanya pada persoalan litigasi, tapi juga konsultasi, sehingga kebijakan DPRD memiliki landasan hukum yang lebih kuat,” jelas Tengku Firdaus.
Ia menambahkan, kejaksaan kini juga mengedepankan pendekatan restorative justice sesuai arahan Jaksa Agung. “Restorative justice memungkinkan penyelesaian perkara melalui perdamaian di luar pengadilan. Sepanjang ada kesepakatan kedua belah pihak, kami bisa hentikan penuntutan. Ini demi keadilan yang lebih humanis,” ungkapnya.
Sekretaris DPRD Kukar, H. Ridha Darmawan, menekankan bahwa MoU ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 88-04.12-GS.1-09-2025. Ia menyebutkan beberapa poin ruang lingkup kerja sama, di antaranya bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain seperti mediasi, serta konsultasi di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Harapan kami, dengan ditandatanganinya MoU ini akan terbangun sinergi kelembagaan yang kuat antara DPRD dan Kejaksaan. Selain itu, kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah juga akan meningkat, sehingga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ridha.
Penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan komitmen bersama antara DPRD dan Kejaksaan Negeri Kukar. Dengan pendampingan hukum yang lebih intensif, diharapkan setiap kebijakan dan produk hukum daerah dapat disusun secara profesional, akuntabel, serta terhindar dari permasalahan hukum yang berpotensi merugikan masyarakat. (Yuliana W)

