
Mediasiutama, Kukar – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperlihatkan komitmennya menjaga kualitas lingkungan melalui mekanisme pengaduan masyarakat. Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat 36 laporan dugaan pencemaran lingkungan telah diterima oleh instansi tersebut.
Dari total laporan yang masuk, sebanyak 20 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut oleh tim teknis DLHK. Dua di antaranya masih dalam tahap verifikasi awal guna memastikan kebenaran dugaan pelanggaran sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Untuk tahun ini, kami telah menerima 36 laporan. Dari jumlah itu, 20 telah selesai ditangani, sisanya masih dalam proses penyelesaian, dan dua lainnya masih tahap verifikasi dugaan pencemaran,” ujar Pramudia Wisnu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda DLHK Kukar, belum lama ini.
Pramudia menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima tidak langsung dikategorikan sebagai pelanggaran. DLHK Kukar melakukan verifikasi secara menyeluruh dengan mengumpulkan bukti lapangan serta menganalisis kondisi lingkungan di sekitar lokasi yang dilaporkan.
“Kami tidak langsung menilai laporan sebagai pelanggaran sebelum ada bukti yang kuat. Semua harus melalui proses analisis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan di lapangan dilakukan secara hati-hati oleh tim teknis berpengalaman agar hasil penilaian sesuai dengan fakta yang ditemukan. Tim DLHK akan meninjau lokasi, memeriksa sumber dugaan pencemaran, dan memastikan tingkat dampak terhadap ekosistem setempat.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pencemaran, kasus tersebut kami serahkan ke bidang penegakan hukum lingkungan untuk menentukan sanksi,” lanjutnya.
Sanksi yang diberikan kepada pelaku pencemaran, kata Pramudia, umumnya berupa sanksi administratif, seperti kewajiban memperbaiki sistem pengelolaan limbah, melakukan tindakan pemulihan lingkungan, atau memberikan ganti rugi jika ditemukan kerugian akibat pencemaran.
“Kami mengedepankan pembinaan agar pihak yang terlibat bisa lebih bertanggung jawab dan mematuhi aturan lingkungan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pramudia menilai bahwa meningkatnya jumlah laporan masyarakat tahun ini merupakan indikator positif terhadap kesadaran lingkungan di Kutai Kartanegara. Warga dinilai semakin berani melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi mencemari lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mendeteksi potensi pencemaran lebih dini. Banyak laporan yang masuk justru menjadi pintu awal tindakan pengawasan,” tuturnya.
Untuk mendukung transparansi, DLHK Kukar terus mengembangkan sistem pelaporan berbasis digital dan memperkuat kanal komunikasi publik agar masyarakat dapat menyampaikan aduan dengan lebih mudah dan cepat.
Pramudia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan prinsip profesional, cepat, dan transparan, sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kukar. Ia juga berharap masyarakat terus berperan aktif dalam menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan di wilayahnya.
“Kami ingin masyarakat tidak ragu melapor. Dengan sinergi antara warga dan pemerintah, pengawasan lingkungan akan semakin kuat,” pungkasnya.
Adv/DLHK kukar

