November 13, 2025

Mediasiutama.com, Kutai Timur – Aksi penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) kembali berhasil digagalkan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kutai Timur (Kutim). Operasi penindakan ini berlangsung di perairan Sungai Sangatta, Kecamatan Sangatta Selatan, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 06.00 WITA. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan dan udang di kawasan sungai tersebut.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, melalui Kasat Polairud Polres Kutim, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum di wilayah perairan Sungai Sangatta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Gakkum Sat Polairud segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

“Dari hasil pengintaian, petugas mendapati satu unit perahu ketinting yang melaju dari arah muara menuju dermaga di Gang Mursalim I, Desa Kampung Tengah, Kecamatan Sangatta Selatan. Saat pelaku menepi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan berbagai peralatan setrum serta hasil tangkapan ikan dan udang,” terang AKBP Fauzan Arianto, Rabu (12/11/2025).

Pelaku yang diamankan berinisial K (31 tahun), warga Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Dari hasil interogasi di tempat kejadian, pelaku mengaku melakukan kegiatan tersebut bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit perahu ketinting, mesin ketinting merk Honda GX 390, adaptor setrum, dua buah aki, senter kepala, tongkat serok ikan, gulungan kabel tembaga, serta hasil tangkapan berupa 65 ekor udang (2,7 kg) dan 8 ekor ikan sungai (0,6 kg).

AKBP Fauzan menjelaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 27 angka 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, yang menegaskan larangan penggunaan alat tangkap yang dapat merusak sumber daya ikan dan lingkungan perairan.

“Penggunaan setrum sangat berbahaya karena tidak hanya membunuh ikan dewasa, tetapi juga merusak ekosistem sungai dan membunuh biota kecil yang penting bagi keseimbangan lingkungan. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Kapolres Kutim juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan serupa demi menjaga kelestarian sumber daya alam perairan. “Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam menjaga ekosistem sungai dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, demi keberlanjutan kehidupan biota perairan untuk generasi mendatang,”pungkas AKBP Fauzan Arianto.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *