Mediasiutama.com, Samarinda – Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan warga. Dua orang tersangka masing-masing berinisial D (41) dan B (29) diamankan setelah diduga mencuri sebuah telepon genggam milik penjual BBM eceran di wilayah Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (21/01) sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan M. Said Gang Madurasa. Saat itu, korban tengah melayani pembelian BBM eceran. Ketika korban keluar dari warung untuk mengisi BBM ke kendaraan pembeli, salah satu tersangka diduga memanfaatkan kelengahan tersebut dengan mengambil telepon genggam milik korban yang diletakkan di atas meja.
Usai mengambil barang tersebut, tersangka langsung melarikan diri tanpa membayar BBM yang telah diisi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp2.500.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat (22/01/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka D (41) di kawasan Jalan Teuku Umar, tepatnya di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka B (29) beberapa jam kemudian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Realme C55 warna hitam milik korban, yang diketahui memiliki nomor IMEI sesuai dengan data kepemilikan korban. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K. menyampaikan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tetap waspada saat beraktivitas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar AKP Ning Tyas Widyas Mita.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selama penanganan perkara berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.(Yuliana W)

