July 15, 2026

Mediasiutama.com, TENGGARONG – Yayasan Pondok Modern Ibadur Rahman Kampung Damai, Kecamatan Tenggarong Seberang, akhirnya menyampaikan sikap resmi menyusul pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 25 Juni 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar di Tenggarong, Selasa (14/7/2026), yayasan menyatakan keberatan karena menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak, tidak melalui prosedur yang proporsional, serta mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Ketua Yayasan Pondok Modern Ibadur Rahman, Sadly EL. Uduwany, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap oknum yang diduga terlibat dalam perkara pidana. Namun, menurutnya, penegakan hukum terhadap individu tidak semestinya berujung pada pemberian sanksi administratif kepada lembaga pendidikan yang telah berdiri selama 33 tahun dan memiliki rekam jejak panjang dalam mencetak lulusan di berbagai daerah di Indonesia.

 

“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Jika nantinya ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kami menghormati dan mendukung penegakan hukum. Namun, jangan sampai sebuah lembaga pendidikan dihukum lebih dahulu sebelum ada kepastian hukum terhadap individu yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Sadly.

 

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pencabutan NSP. Salah satunya adalah waktu diterbitkannya Surat Keputusan yang dinilai bertepatan dengan adanya desakan dari aksi demonstrasi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta agar Pondok Modern Ibadur Rahman ditutup.

 

Selain itu, Sadly mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi. Ia menyebut surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang diterbitkan pada 3 Juni 2026 justru lebih dahulu diterima oleh pihak luar sebelum akhirnya sampai ke yayasan pada 5 Juni 2026.

 

Yayasan juga menyoroti surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur mengenai pergantian pimpinan pondok. Surat bertanggal 8 Juni 2026 tersebut mewajibkan pergantian pimpinan dalam waktu paling lambat tiga hari. Namun, menurut Sadly, surat itu baru diterima pihaknya pada 10 Juni 2026 sehingga tenggat waktu yang diberikan dinilai tidak realistis.

 

“Kami telah mengikuti lima langkah yang diminta Kementerian Agama dalam merespons persoalan ini. Tetapi ketika surat pergantian pimpinan baru kami terima setelah sebagian besar tenggat waktunya berjalan, tentu hal itu menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.

 

Rangkaian peristiwa berikutnya, lanjut Sadly, adalah aksi demonstrasi yang berlangsung pada 15 Juni 2026 di DPRD Kutai Kartanegara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tuntutan agar pondok ditutup.

 

Tiga hari kemudian, yayasan menghadiri rapat koordinasi di Aula Kementerian Agama Kukar yang semula dijadwalkan membahas penguatan sinergi, peningkatan pemahaman bersama, dukungan terhadap proses hukum, dan langkah koordinatif.Namun, menurut yayasan, substansi pembahasan dalam rapat tersebut justru bergeser.

 

“Dalam rapat koordinasi itu, pembahasannya menurut kami berubah menjadi komitmen bersama untuk menutup Pondok Modern Ibadur Rahman. Sampai hari ini kami juga belum menerima berita acara hasil rapat tersebut,” ungkap Sadli.

 

Yayasan menilai pencabutan NSP dilakukan ketika proses hukum terhadap oknum yang dimaksud masih berada pada tahap awal dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, mereka berpendapat keputusan administratif tersebut berpotensi mengandung cacat prosedur dan tidak mencerminkan penerapan asas praduga tak bersalah.

 

Sadly juga mengutip unggahan resmi akun Instagram Kementerian Agama Kalimantan Timur yang menyatakan bahwa “kritik itu sehat, generalisasi itu tidak, ulah personal bukan cerminan seluruh sistem pesantren.” Menurutnya, semangat tersebut seharusnya diterapkan secara konsisten dalam penanganan kasus yang melibatkan Pondok Modern Ibadur Rahman.

 

Keputusan pencabutan NSP, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada aspek legalitas lembaga, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis guru, tenaga kependidikan, santri, serta para wali santri yang menginginkan anak-anak mereka tetap melanjutkan pendidikan di pondok tersebut. Sarana dan prasarana pendidikan pun disebut tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal akibat ketidakpastian status lembaga.

 

Yayasan juga mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara maupun Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur. Namun, mereka merasa tidak pernah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak bantah sebelum keputusan pencabutan diterbitkan.

 

Menurut Sadly, kekecewaan itu kemudian mendorong para wali santri mendatangi Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara pada 6 Juli 2026 untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah tersebut dilakukan setelah Kanwil Kemenag Kaltim baru memberikan sosialisasi kepada wali santri pada 2 Juli 2026, atau setelah pencabutan NSP resmi diberlakukan.

 

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami harapkan adalah proses yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Lembaga pendidikan yang telah berkontribusi selama puluhan tahun semestinya tidak dijatuhi konsekuensi administratif sebelum seluruh proses hukum terhadap individu yang bersangkutan selesai,” pungkas Sadly.

 

(Yuliana)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *