Mediasiutama.com, Tenggarong – Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) kini sedang menjadi buah bibir. Tak hanya berhasil membuat panas elit politik, Prima juga berhasil membuat KPU ‘bertekuk lutut’. 2022 silam, KPU menyatakan syarat verifikasi administrasi Prima untuk mengikuti pemilu 2024 tidak lolos.
Tak putus asa, Prima pun melayangkan gugatan Bawaslu RI sekitar Oktober 2022. Dikutip dari kompas.com, mediasi dilakukan oleh Bawaslu untuk memertemukan kedua belah pihak. Pengurus Prima dan KPU. Bawaslu pun mengabulkan gugatan Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi adminstrasi. Tapi Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kedua kalinya oleh KPU.
Tidak patah arang, Prima melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 November 2022. Gugatan itu ditolak. PTUN mengeluarkan ketetapan dismissal karena merasa tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut. Lalu pada 8 Desember 2022, Prima mengajukan gugatan lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dengan dengan nomor register 757/Pdt. G/2022/PN Jkt. Pst,. Tok, PN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan KPU dinilai bertindak melawan hukum.
Keputusan kontroversial keluar. PN Jakarta memutuskan agar pemilu 2024 ditunda. Ketuk palu Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban tersebut sontak menuai polemik publik hingga para elit. Menkopolhukam Mahfud MD tegas menentang adanya penundaan pemilu. Mahfud katakan jika pemilu ditunda akan menimbulkan masalah hukum.
“Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD,” tegas Mahfud dikutip dari Reviewsatu.com
Menurutnya, mengubah UU akan memakan biaya politik dan sosial yang jauh lebih besar. Tak cuma mahfud, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto pun juga tegas katakan partainya menolak pemilu 2024 ditunda.
Di tengah ribut-ribut antar elit tersebut, tanpa diduga Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administratif dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Bawaslu pun memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol. KPU juga diperintahkan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen milik Prima.
Sebelumnya, Bawaslu melakukan sidang atas laporan dari PRIMA terhadap KPU dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu. Laporan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu dilakukan karena pihak Prima mendapatkan temuan pelanggaran baru, yaitu pelanggaran administrasi yang ditemukan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sementara itu Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menjelasakn tujuan utama melakukan gugatan ke PN Jakarta adalah supaya bisa menjadi peserta pemilu 2024.
“Kami mau gimana lagi, kami klarifikasi gimana lagi. Kami mau Peninjauan Kembali saja dipersulit. Banding ke Mahkamah Agung ya tidak bisa. Itu yang kami tidak mengerti ada apa,” ujar Agus Jabo dikutip dari Reviewsatu.com
Agus Jabo menegaskan Partai Prima telah memenuhi seluruh kelengkapan administrasi untuk bisa menjadi peserta pemilu 2024. Ia membantah partainya menjadi bagian dari skenario penundaan pemilu. Sebagai buktinya, Agus Jabo menyebut partainya selama ini tak pernah menyuarakan presiden tiga periode atau hal lain berkaitan penundaan. “Perjuangan kami justru lawan oligarki,” tegasnya.
Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus menjelaskan, pada prosesnya partai Prima telah memenuhi seluruh persyaratan secara lengkap. Ia berkeyakinan partai memenuhi sejumlah syarat seperti keanggotaan partai.
Namun, pada fakta yang mereka temukan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, persyaratan yang diserahkan partai Prima turun menjadi 97 persen. “Berarti ada yang error di sipol KPU. Sudah dinyatakan memenuhi syarat 100 persen kemudian tiba-tiba di sipol turun jadi 97 persen,” kata Domingus.
Berdasarkan hasil tersebut, Domingus mengatakan, Partai Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan melayangkan dalil aduan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Partai menilai berdasarkan hasil yang verifikasi awal di sipol terdapat standar ganda yang diterapkan KPU. (*)