September 11, 2024

Jaksa Agung, ST Burhanuddin

Mediasiutama.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung), ST Burhanuddin telah mencopot oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara inisial EKT. Pencopotan ini dilakukan karena diduga EKT memeras seorang guru SD, Sarlita senilai Rp35 juta terkait kasus narkoba anaknya.

“Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (14/5/2023).

Ketut mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Y diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal bila terbukti melakukan tidak pidana.

Jaksa Agung, kata Ketut, selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.

Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” kata Ketut.

Ketut mengatakan Jaksa Agung Burhanuddin meminta kasus ini tidak ditutup-tutupi. Burhanuddin, kata Ketut, tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan penyimpangan.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” tegas Ketut menyampaikan arahan Jaksa Agung Burhanuddin.

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat,” jelasnya.

Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tambah Ketut menyampaikan arahan Jaksa Agung Burhanuddin.

Kronologis Pemerasan Oknum Jaksa Kejari Terhadap Seorang Guru SD

Seorang guru SD di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), Sarlita, mengaku diperas oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. Sarlita mengaku diperas jaksa berinisial EK terkait kasus narkoba anaknya.

Dilansir detikSumut, didampingi pengacaranya, Thomy Faisal, bukti rekaman video pemerasan tersebut diperlihatkan Sarlita kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Dugaan pemerasan itu berawal saat anak Sarlita, M Rizki Renaldi (25), ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba pada 12 Januari 2023. Dengan bantuan tetangganya, Sarlita dihubungkan dengan EK.

Dari sinilah Sarlita diperas habis-habisan untuk perkara anaknya itu. Dari total Rp 80 juta uang yang diminta, Sarlita memberikan uang dengan cara dicicil hingga total Rp 35 juta. Thomy Faisal, kuasa hukum Sarlita, menjelaskan awal mula kliennya itu diperas.

“Singkatnya, berawal dari anak dari klien kami dituduh memiliki narkoba saat dia berboncengan dengan temannya. Padahal anak klien kami ini tidak tahu-menahu soal narkoba itu. Dia hanya berboncengan dengan kawannya dan narkoba juga didapat (petugas) dari kawannya itu,” pungkas Thomy Faisal.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *