Mediasiutama.com, Kukar – Sebanyak 11 perusahaan yang melakukan Ship to ship (STS) transfer di Kecamatan Muara Badak, di perairan Muara Berau digugat. Kegiatan tersebut kemudian diprotes oleh para nelayan, dan telah termasuk ke dalam Gugatan Class Action.
Diketahui, diduga tergugat merupakan Presiden hingga camat, dan Kapolri hingga Kapolsek.
“Kegiatan di sana itu ilegal tanpa memiliki izin berdasarkan peraturan Undang-Undang” ucap Agus Shali, Kuasa Hukum Pengurus Rukun Nelayan Muara Badak saat dikonfirmasi media ini, Selasa (6/6/2023) malam.
Dampaknya tentu cukup besar, yakni merugikan nelayan sebesar 400 miliar, dan tahun ini kurang lebih sebesar 500 miliar.
Selain itu, nelayan yang mengalami kerugian mencapai sekitar 1000 nelayan. Kerugian tersebut ucapnya, sebab letak konsesi kegiatan STS tersebut, tidak berada di luar garis pantai sejauh 12 mil.
“Dia berada, dari 0 hingga 7 mil saja, jadi nelayan tangkap ataupun empang itu mengalami kerugian” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut telah dimulai sejak 2010 hingga 2023, sehingga terjadi pembiaran oleh pemerintah yang telah melawan hukum.
“Kewenangan tersebut merupakan kewenangan provinsi bukan Kementerian Perhubungan” tuturnya.
Untuk diketahui, besok Rabu (7/6/2023), merupakan sidang perdana masyarakat dalam gugatan Class action terhadap Presiden RI sampai dengan Camat Muara Badak serta perusahaan terkait.
“Harapannya pemerintah (Presiden, Kapolri, Kapolsek, Camat, dan 11 perusahaan) itu hadir dalam persidangan, ayo buktikan bersama apakah yang benar melawan hukum itu nelayan, pemerintah, atau perusahaan agar bisa ditegakkan supremasi hukum di Indonesia” pungkasnya. (*)