Mediasiutama.com, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyayangkan maraknya kejadian truk hauling yang terguling di jalan umum. Menurutnya, kendaraan over dimension over loading (ODOL) sudah tak lagi bisa melintasi jalan umum.
Samsun mengatakan, jika masih ada kendaraan ODOL yang melintas di jalan umum, berarti Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Umum dan Khusus Kelapa Sawit dan Batu Bara tak jadi perhatian. Padahal, aturan tersebut harus ditaati oleh perusahaan terkait.
“Para penggunanya harus memperhatikan betul, namanya juga ODOL. Ini harus jadi perhatian, supaya menghindari terjadinya kecelakaan,” tegas Samsun.
Politisi dari PDI Perjuangan itu mengatakan, ODOL memang tak diperkenankan melintasi jalan umum. Alasannya untuk memastikan adanya keselamatan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Samsun menyebut, jika ODOL melewati jalan umum dan terjadi sesuatu yang merugikan, maka pemilik kendaraan sendiri pula yang akan mengalami kerugian. Dia meminta hal ini menjadi perhatian banyak pihak.
“Operatornya sendiri yang akhirnya rugi. Belum lagi merugikan masyarakat kalau sampai ada korban, makanya itu harus dijaga,” sambungnya.
Kendati sudah ada Perda tentang Jalan Umum dan Khusus Kelapa Sawit dan Batu Bara tapi kejadian ODOL terguling di jalan umum masih terjadi, maka Samsun menegaskan mesti ada peraturan yang dilanggar. Dalam hal ini, ketegasan aparat penegak hukum diminta.
“Sebab sudah ada aturannya, secara undang-undangnya sudah ada, peraturan lalu lintasnya ada, perdanya ada, apa lagi?” tambah dia.
Samsun juga mengatakan, saat ini DPRD Kaltim sedang memberi penguatan ke Satpol PP. Tujuannya, agar payung hukum yang sudah ada bisa diterapkan secara maksimal.
“Kita juga harus kerja sama dengan aparat keamanan lain. Tapi yang utama adalah penguatan ke Satpol PP terlebih dahulu,” tutupnya. (Adv/DPRD KALTIM)