Mediasiutama.com, Samarinda – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penghapusan tenaga honorer mulai Desember 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menolak kebijakan ini, mengingat dampaknya terhadap jutaan orang yang bergantung pada pekerjaan sebagai tenaga honorer.
Samsun menekankan bahwa banyak tenaga honorer telah mengabdi bertahun-tahun dan memiliki tanggungan keluarga. “Penghapusan tenaga honorer tanpa jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menambah gejolak sosial,” ujar Samsun pada Selasa (7/11/2023).
DPRD Kaltim berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer dan menuntut kebijaksanaan dari pemerintah pusat. “Kami meminta keistimewaan untuk mempertahankan tenaga honorer, karena mereka adalah bagian penting dari kebutuhan masyarakat,” tegas Samsun.
Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya memperjuangkan nasib tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Samsun berharap tenaga honorer dapat diintegrasikan menjadi PPPK tanpa ada yang tertinggal.
“Harus ada jaminan bagi tenaga honorer untuk menjadi PPPK. Kita tidak boleh menumpahkan piring nasi mereka,” kata Samsun, menyoroti pentingnya perlindungan bagi tenaga honorer.
Dengan kondisi keuangan daerah yang masih mampu membayar tenaga honorer, Samsun menegaskan bahwa DPRD Kaltim tidak setuju dengan penghapusan tenaga honorer kecuali mereka dapat diangkat menjadi PPPK. “APBD Kaltim mampu untuk membayar honorer, dan kami akan memperjuangkan hak mereka,” pungkas Samsun. (Adv/DPRD KALTIM)