April 30, 2025

Mediasiutama,TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) telah memberikan penjelasan terkait proses pembangunan desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa kepala desa diberikan otonomi dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk pelaksanaan lelang dan kerjasama dengan pihak ketiga secara parsial, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020.

Arianto menjelaskan bahwa lelang tidak dilakukan dalam satu paket besar, tetapi dibagi sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Setiap komponen dalam RAB yang nilainya melebihi Rp200 Juta harus dilelang, dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh desa,” ucap Arianto.

Beliau juga mengajak kepala desa untuk berani mengembangkan desanya dengan ide-ide kreatif, mengingat telah ada kebijakan yang mendukung dalam Perbup tersebut.

Mengenai percepatan pembangunan, Arianto menyampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kukar telah mengamati bahwa proyek-proyek yang dikelola oleh dinas teknis sering kali mengalami keterlambatan dalam penyerapan anggaran. Hal ini berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan desa.

“Desa memiliki kewenangan untuk membangun infrastruktur sendiri, dan sejak tahun 2008, ADD sudah dialokasikan kepada desa-desa oleh pemerintah Kukar. Ini lebih awal dibandingkan dengan dana transfer dana desa yang baru ada pada tahun 2015, setelah Undang-Undang Desa diberlakukan pada tahun 2014,” terang Arianto.

Menurut Arianto, kebijakan ini sangat penting mengingat luasnya wilayah Kukar yang memerlukan pendekatan khusus dalam pembangunan. Ia menambahkan bahwa desa-desa di Kukar telah terbiasa dengan pengelolaan kegiatan yang diserahkan langsung ke desa.

“Alhamdulillah, berdasarkan pemantauan kami untuk perubahan di tahun 2023, semua realisasi anggaran telah terlaksana dengan baik,” tutup Arianto. (*)

Adv/DPMD Kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *