
Mediasiutama,Tenggarong-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen mendukung implementasi Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 dengan menggelar sosialisasi yang ditujukan kepada masyarakat dan nelayan di Kecamatan Anggana.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi penting mengenai penggunaan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Kukar, Asli Husaini, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari arahan Dinas Kelautan Provinsi Kaltim.
Surat resmi yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2024 menegaskan perlunya melaksanakan kegiatan sosialisasi ini. “Aspek utama dari peraturan ini adalah penempatan alat penangkapan ikan yang harus mematuhi zona penangkapan yang terukur di wilayah pengelolaan perikanan nasional,” tegas Asli. DKP Kukar bersama DKP Provinsi Kaltim melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Anggana, yang menjadi bagian dari wilayah administratif Kukar.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada nelayan mengenai pentingnya penggunaan alat tangkap yang tidak merusak lingkungan. “Kegiatan ini adalah kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang manfaat penggunaan alat tangkap yang lebih berkelanjutan,” tambahnya.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Camat Anggana, Kepala Desa Handil Terusan, Kepala Desa Kutai Lama, serta 20 perwakilan nelayan dari masing-masing desa. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, masyarakat, khususnya para nelayan, dapat memahami dan mengimplementasikan pengetahuan yang didapat dalam aktivitas penangkapan ikan di perairan mereka.
Dengan langkah-langkah ini, DKP Kukar berupaya memastikan bahwa nelayan dapat beroperasi dengan cara yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, serta mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan di masa mendatang. (Adv/DKP KUKAR)