
Mediasiutama,TENGGARONG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan sosialisasi terkait penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu di Kecamatan Anggana. Inisiatif ini menunjukkan komitmen DKP Kukar dalam menerapkan peraturan terbaru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Kukar, Asli Husaini, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Dinas Kelautan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2024. “Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi penting mengenai penempatan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan, khususnya di zona penangkapan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan nasional,” katanya.
Sosialisasi ini diadakan dengan partisipasi aktif dari masyarakat di Kecamatan Anggana, dan DKP Kukar bekerja sama dengan DKP Provinsi Kaltim untuk memastikan penyampaian informasi yang efektif. Asli menekankan pentingnya mendidik nelayan mengenai penggunaan alat tangkap yang tidak merusak lingkungan. “Kegiatan ini merupakan kesempatan bagi nelayan untuk memahami dan menerapkan penggunaan alat tangkap yang lebih berkelanjutan,” tambahnya.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Camat Anggana, Kepala Desa Handil Terusan, Kepala Desa Kutai Lama, serta perwakilan nelayan dari masing-masing desa. Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, terutama nelayan, dapat memahami dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam aktivitas penangkapan ikan di perairan lokal.
Melalui langkah ini, DKP Kukar berkomitmen untuk mendukung praktik perikanan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan, sehingga dapat menjaga kelestarian sumber daya perikanan untuk generasi mendatang. (Adv/DKP KUKAR)