Mediasiutama,TENGGARONG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat inisiatif pelestarian habitat Pesut Mahakam, mamalia air yang terancam punah dengan jumlah populasi kurang dari 80 ekor saat ini.
Dalam upaya ini, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022, yang menetapkan Kawasan Konservasi di perairan Mahakam Wilayah Hulu Kabupaten Kukar. Kepala DKP Kukar, Muslik, mengungkapkan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak menjadi kunci sukses dalam upaya pelestarian Pesut Mahakam.
“Kolaborasi ini sangat penting untuk mengelola kawasan konservasi yang akan dijadikan taman di perairan Mahakam,” ujarnya. Muslik juga menekankan perlunya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam menjaga ekosistem yang memungkinkan kelangsungan hidup Pesut Mahakam.
Pada tahun 2019, Pemkab Kukar telah menggelar rapat yang melibatkan Tim dari OPD terkait dan Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (YK RASI). Rapat tersebut menghasilkan SK Bupati yang mengusulkan pencadangan zona kawasan konservasi seluas 40.118,95 hektar, yang terbagi menjadi tiga zona utama: zona inti seluas 1.081,28 hektar, zona pemanfaatan terbatas seluas 30.695,74 hektar, dan zona lain sesuai peruntukan dengan luas 10.890,97 hektar.
“Dengan adanya SK Kementerian ini, kami berharap semua pemangku kepentingan dan masyarakat dapat berkolaborasi untuk melindungi dan melestarikan habitat Pesut Mahakam,” harap Muslik. Upaya-upaya yang dilakukan diharapkan dapat mengoptimalkan pelestarian Pesut Mahakam, menjamin kelangsungan spesies ini di masa mendatang, serta menjaga keseimbangan ekosistem perairan Mahakam. (Adv/DKP KUKAR)