
Mediasiutama, Tenggarong – Dalam upaya meningkatkan kualitas koperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kukar memperkenalkan kebijakan pengawasan yang lebih ketat terhadap koperasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan koperasi beroperasi sesuai dengan prinsip transparansi dan kesehatan yang telah ditetapkan.
Plt Kepala Diskop UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, menjelaskan bahwa pengawasan ini mencakup verifikasi dokumen serta penilaian langsung terhadap kinerja koperasi.
Salah satu indikator utama dalam mengukur kesehatan koperasi adalah pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang menjadi barometer penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas koperasi.
“Kenaikan aset atau omzet bukanlah satu-satunya indikator koperasi yang sehat, jika tidak ada RAT yang dilakukan secara rutin,” kata Thaufiq.
Diskop UKM Kukar memberikan perhatian khusus kepada koperasi yang tidak melaksanakan RAT sesuai ketentuan. Koperasi yang terbukti tidak tertib administrasi akan diberi peringatan dan pembinaan untuk memperbaiki sistem internal mereka.
Lebih lanjut, Thaufiq menjelaskan bahwa jika koperasi terus melanggar kewajiban administratif dan tidak melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut, maka koperasi tersebut akan diusulkan untuk dibubarkan.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kualitas dan kredibilitas koperasi yang ada di Kukar, sekaligus mendorong koperasi untuk terus menjalankan operasionalnya dengan lebih profesional.
Diskop UKM Kukar berharap bahwa dengan pengawasan yang lebih ketat, koperasi di Kukar dapat berkembang dengan lebih baik, memberikan manfaat sosial bagi anggotanya, dan mendukung perekonomian daerah secara berkelanjutan.
Adv/UMKM KUKAR