
Mediasiutama.com,KUTAIKARTANEGARA,NOMORSATUKALTIM–Dipicu minuman keras seorang pria membacok kepala temannya sendiri saat sedang minum-minuman keras dirumahnya. Beruntung korban selamat karena ayah dan saudara tersangka melerainya.
Seorang pria berinisial REP (32) ditangkap polisi setelah terlibat dalam perkelahian dengan temannya, S (29), yang mengakibatkan luka serius pada korban.
Menurut Kapolres Kukar,AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira Kejadian ini terjadi di rumah pelapor yang juga ayah dari pelaku, IG (53), di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Adapun,peristiwa berawal pada hari Minggu 26 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, saat pelapor melihat anaknya, REP, bersama temannya S membawa minuman alkohol ke dalam kamar. Tak lama kemudian, pada pukul 03.00 WITA, Senin 27 Januari 2025, REP meminta kunci motor kepada ayahnya dengan alasan ingin membeli rokok. Sekitar pukul 04.00 WITA, REP kembali bersama S dan keduanya masuk ke kamar. Tak lama, terdengar suara ribut dari arah kamar mereka.
“Mendengar keributan, IG bersama anaknya A (25) segera menuju kamar tersebut. Setibanya di sana, mereka mendapati REP dan S sedang bergumul di lantai. REP tampak memegang sebuah Pisau dapur,” jelas kasatreskrim Polres Kukar,pada Selasa 28 Januari 2025.
Selanjutnya,IG segera memisahkan keduanya, namun setelah perkelahian terhenti, IG melihat adanya luka sayat yang cukup parah di tengkuk belakang kepala S yang mengeluarkan banyak darah. REP, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, kemudian melarikan diri meninggalkan tempat kejadian.
Hingga pada akhirnya ayah tersangka melaporkan kejadian ini ke aparat bewajib.Polisi menerima laporan kejadian ini pada pukul 04.00 WITA pada hari yang sama dan segera melakukan penyelidikan. Tim Alligator Unit Opsnal Polres Kutai Kartanegara bersama Piket Reskrim langsung bergerak menuju lokasi kejadian di Jl. Danau Lipan Gang. 03 Kel. Melayu Kec. Tenggarong.
Pada pukul 17.00 WITA, setelah mendapat informasi dari informan, tim berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di tempat kejadian.Pelaku, REP, mengakui bahwa dirinya yang melukai S menggunakan pisau dapur.
Pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku REP dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polisi kini melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi untuk memastikan rincian kejadian. Korban, S, saat ini mendapatkan perawatan medis untuk luka-luka yang dideritanya,” tutupnya.
Sementara itu korban telah dilarikan ke RSUD Aji MuhammaD Parikesit,Tenggrong untuk mendapatkan perhatian medis untuk pemulihan.