
Mediasiutama, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan Stadion Rondong Demang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar, Aji Ali Husni, menyampaikan hal ini saat menghadiri Ordinary Congress Asosiasi Kabupaten (ASKAB) PSSI Kukar 2025 yang dirangkai dengan pelantikan pengurus baru periode 2024-2028 di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Kamis (27/2/2025) malam.
Dalam sambutannya, Aji Ali Husni menjelaskan bahwa komunikasi antara Dispora Kukar dan ASKAB PSSI Kukar terkait pengelolaan Stadion Rondong Demang telah dilakukan sejak kepengurusan sebelumnya. Bahkan, ASKAB telah membentuk badan usaha sebagai syarat untuk mengelola aset pemerintah daerah.
“Sejak awal, kami telah berkoordinasi dengan ASKAB PSSI Kukar mengenai pengelolaan Stadion Rondong Demang. Mereka juga sudah membentuk badan usaha sebagai salah satu persyaratan dalam aturan pengelolaan aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Namun, hingga akhir kepengurusan sebelumnya, proses finalisasi pengelolaan stadion belum tuntas karena masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Aji Ali Husni menekankan bahwa dengan adanya kepengurusan baru, Dispora Kukar akan kembali membangun komunikasi untuk memastikan stadion dikelola sesuai mekanisme yang berlaku.
“Stadion Rondong Demang adalah aset resmi pemerintah daerah, sehingga pengelolaannya harus mengikuti prosedur yang ada. Jika nantinya akan dikelola oleh pihak ketiga, maka harus melalui badan usaha resmi,” jelasnya.
Ia berharap kepengurusan baru ASKAB PSSI Kukar dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan stadion dan pengembangan sepak bola di daerah tersebut.
“Kami ingin diskusi ini menjadi pembahasan serius antara pemerintah daerah dan rekan-rekan di ASKAB. Dengan kepengurusan baru, semoga ada semangat baru untuk kemajuan sepak bola Kukar,” pungkasnya.
Adv/Diskominfo Kukar