March 17, 2025


Mediasiutama, Kutai Kartanegara – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-2061/065.11/KESRA/02/2025. Edaran ini mengatur berbagai kegiatan masyarakat selama Ramadan guna menciptakan suasana kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah.

Surat edaran yang ditandatangani pada 21 Februari 2025 ini bertujuan menjaga ketertiban, ketentraman, serta kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadan. Pemkab Kukar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kegiatan ibadah sosial dan keagamaan, sekaligus menjaga sikap saling menghormati antarumat beragama.

Pemkab Kukar akan membatasi aktivitas masyarakat di sepanjang turapan Kelurahan Timbau saat salat Tarawih berlangsung. Selain itu, tadarus Al-Qur’an yang menggunakan pengeras suara luar hanya diperbolehkan dari setelah salat Isya hingga pukul 22.00 Wita. Di luar waktu tersebut, penggunaan pengeras suara dalam masjid lebih dianjurkan.

“Kami berharap masyarakat dapat menyesuaikan aturan ini agar ibadah Ramadan berlangsung lebih tertib,” kata Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Terkait tradisi Bergerakan Sahur, masyarakat diminta memulai kegiatan ini pada pukul 03.00 Wita hingga waktu sahur berakhir. Hal ini guna menghindari gangguan ketertiban dan memastikan warga tetap mendapatkan waktu istirahat yang cukup.

Untuk menghormati ibadah puasa, aktivitas makan dan minum di tempat usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, kafe, dan pedagang kaki lima (PKL) dibatasi. Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan sistem bungkus atau dibawa pulang. Jika tetap melayani makan di tempat, pemilik usaha wajib menutup area dengan kain atau tenda.

“Kami juga menegaskan larangan penjualan minuman keras sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat di hotel serta penginapan harus tutup mulai 28 Februari 2025 hingga 1 April 2025. Sementara itu, arena ketangkasan dan kebugaran seperti biliar, warnet, dan gym hanya boleh beroperasi pada pukul 11.00-17.00 WITA dan 21.00-24.00 Wita.

“Tempat fitness juga diimbau untuk memisahkan jadwal antara pengunjung laki-laki dan perempuan,” tambahnya.

Pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadan ditiadakan. Pemilik kos-kosan, penginapan, dan hotel juga diingatkan untuk lebih selektif dalam menerima tamu guna mencegah praktik mesum dan prostitusi terselubung.

Masyarakat serta pelaku usaha dilarang membuat, menjual, atau menyalakan petasan dan kembang api sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan serta menghindari aktivitas yang tidak sesuai norma agama dan sosial, seperti berduaan di tempat sepi dengan yang bukan mahram,” pungkas Edi.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Kukar berharap suasana Ramadan tahun ini tetap berjalan dengan damai, tertib, serta penuh makna bagi seluruh masyarakat.

Adv/Diskominfo Kukar

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *