Mediasiutama.com, Bontang – Tim Siber Polres Bontang mengungkap kasus dugaan promosi situs perjudian online yang dilakukan seorang pemuda berinisial MN (23), warga Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Surabaya No. 7 RT 020, pada Senin malam (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, dalam konferensi pers membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka diamankan setelah Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bontang melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram yang aktif membagikan tautan menuju situs judi online.
“Akun Instagram @rmdhn_majid memuat tautan yang mengarah ke situs judi online ‘KIPAS899’. Tautan itu juga dibagikan melalui Instastory dengan caption menggiurkan seperti ‘INFO CUANN’,” ungkap AKBP Widho, Rabu (6/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, akun tersebut memiliki sekitar 15 ribu pengikut dan sempat mengunggah lima postingan. Tautan promosi dibagikan rutin dua kali sehari, pagi dan malam, sejak 30 Juli hingga 4 Agustus 2025, dan tersimpan otomatis di arsip Instastory.
Dalam pemeriksaan, MN mengaku pertama kali dihubungi seseorang yang mengaku admin situs judi online berinisial C atau Cece, pada 30 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA melalui WhatsApp. Ia ditawari kerja sama untuk mempromosikan situs judi lewat Instagram dan diajarkan langsung cara menyisipkan tautan di Instastory.
“Tautan yang dibagikan mengarah ke situs kipas899mvp yang masih aktif beroperasi,” jelas Kapolres.
Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan bayaran dari setiap promosi. Dari aksinya, MN sudah menerima keuntungan Rp500 ribu yang dikirim ke rekening Bank BRI atas namanya. Dana tersebut diduga ditransfer oleh seseorang berinisial F yang kini masih diselidiki polisi.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit handphone Xiaomi Redmi 13C warna hitam
1 akun Instagram @rmdhn_majid
1 akun Facebook @rmddhn_majid
Satu bundel tangkapan layar akun media sosial, situs judi, dan percakapan WhatsApp
Rekening koran BRI periode Juli–Agustus 2025 atas nama MN
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Polres Bontang mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak tergiur dengan tawaran uang mudah dari promosi situs ilegal. “Kami akan terus melakukan patroli siber untuk memberantas praktik judi online yang semakin marak di dunia maya,” tegas AKBP Widho. (Yuliana W)

