
Mediasiutama, TENGGARONG – Kewenangan pengelolaan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kutai Kartanegara (Kukar) kini sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Peralihan tugas ini dilakukan sejak tahun lalu, setelah sebelumnya dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Perubahan kewenangan tersebut membuat DLHK Kukar kini harus mengurus perawatan taman kota, jalur hijau, serta pepohonan yang berada di sepanjang jalan umum. Namun, di tahun pertama pelaksanaan tanggung jawab baru ini, DLHK menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait keterbatasan personel dan sarana pendukung di lapangan.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan bahwa selama ini pemeliharaan RTH masih bergantung pada tenaga kebersihan internal yang dikenal dengan pasukan Merah Putih, serta pegawai dari lingkup DLHK sendiri.
“Selama ini kami mengandalkan pasukan Merah Putih dan pegawai internal DLHK. Namun, jika ada kasus berisiko seperti pohon mengenai jaringan listrik atau menghalangi jalan, kami harus melibatkan pihak lain,” ujarnya belum lama in.
Slamet menambahkan, laporan dari masyarakat yang masuk ke DLHK sangat beragam, mulai dari permintaan pemangkasan hingga penanganan pohon tumbang akibat cuaca ekstrem. Dalam menangani laporan tersebut, DLHK Kukar kerap berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti PLN, Telkom, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Penanganan di lapangan sering kali kami lakukan bersama instansi lain. Bahkan beberapa perusahaan sekitar lokasi juga ikut membantu, terutama jika lokasi kejadian berdekatan dengan area kerja mereka,” jelasnya.
Menurut Slamet, kerja sama lintas instansi ini menjadi solusi cepat dalam penanganan kondisi darurat, tanpa membebani penuh tenaga DLHK. Sebab, jumlah RTH di Kukar cukup banyak dan tersebar di hampir seluruh kecamatan, sementara dukungan anggaran dan tenaga operasional masih terbatas.
Meski sudah berjalan setahun sejak peralihan kewenangan, proses pendataan aset RTH belum sepenuhnya selesai. Data yang diterima dari Perkim sebelumnya masih berupa titik koordinat taman tanpa rincian detail seperti luas area, jenis tanaman, atau kondisi infrastruktur pendukung.
“Kami masih melakukan identifikasi ulang untuk memastikan mana saja yang resmi menjadi kewenangan DLHK,” ujarnya.
Beberapa taman yang sudah tercatat di bawah pengelolaan DLHK antara lain Taman Pintar, Taman Ulin, Taman Enggang, serta area hijau di bawah Jembatan Tenggarong. Namun, kegiatan pemeliharaan di sejumlah lokasi tersebut belum dapat berjalan maksimal karena keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
Ke depan, Slamet menekankan pentingnya pemutakhiran data serta dukungan anggaran tambahan agar program pemeliharaan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
“Kalau data sudah jelas dan dukungan anggaran mencukupi, kami bisa menyusun pola perawatan yang berkelanjutan. Bukan hanya menunggu laporan dari warga,” tutupnya.
Melalui upaya tersebut, DLHK Kukar menargetkan terciptanya sistem pengelolaan RTH yang lebih efisien dan terencana. Selain sebagai ruang hijau kota, RTH juga diharapkan dapat berfungsi optimal sebagai sarana publik yang memperindah wajah perkotaan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan di Kutai Kartanegara.
Adv/DLHK kukar

