Mediasiutama.com, Samarinda – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota melalui Tim Elang Unit Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum mereka. Seorang pemuda berinisial Z (20), warga Sungai Dama, ditangkap tanpa perlawanan setelah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah pada akhir Agustus lalu.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Provinsi, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Saat melintas di lokasi bersama seorang temannya, pelaku melihat seorang warga tertidur di teras rumah. Awalnya, Z berniat mengambil barang berharga milik korban, namun tidak menemukan apa-apa.
Pelaku kemudian mencoba membuka pintu rumah yang ternyata tidak terkunci, Dari dalam rumah, ia berhasil mengambil dua unit telepon genggam, yakni Infinix Smart 8 Pro warna hitam dan Vivo V50 5G Lite warna emas, lalu melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp6 juta. Setelah menerima laporan, Tim Elang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi Lantang, SE bersama Panit Opsnal Ipda J. Hasibuan, SH bergerak cepat melakukan penyelidikan, Upaya itu membuahkan hasil pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, ketika petugas berhasil mengamankan pelaku Z.
“Pelaku saat diamankan mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Smart 8 Pro warna hitam, serta kotak ponsel Vivo V50 5G Lite dan Infinix Smart 8 Pro. Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar senantiasa waspada, termasuk memastikan pintu rumah terkunci saat beristirahat, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.(Yuliana W)

