April 8, 2026

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara dalam menekan peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di kawasan Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap pada Minggu malam (1/2/2026).

 

Dari pemeriksaan terhadap tersangka awal, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan narkotika yang masih beredar di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lanjutan oleh tim Satresnarkoba.

 

Sekitar pukul 22.30 WITA, petugas bergerak menuju sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Di tempat itu, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial EF (47) yang saat itu berada di dalam pondok. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

 

Dalam penggeledahan badan dan lokasi, petugas menemukan sebuah dompet kulit berwarna coklat yang disimpan di saku celana tersangka. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi 50 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 9,77 gram.

 

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain uang tunai sebesar Rp1 juta, satu unit telepon genggam, alat hisap sabu, sendok takar dari sedotan plastik, plastik klip kosong, serta korek api gas. Barang-barang tersebut diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

 

Dari hasil interogasi awal, tersangka EF mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara terpisah. Pengakuan ini menguatkan dugaan adanya mata rantai peredaran narkotika yang berupaya diputus oleh aparat kepolisian melalui pengungkapan berkelanjutan.

 

Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

 

“Setiap pengungkapan akan kami dalami secara menyeluruh. Tujuannya jelas, memutus jaringan peredaran narkotika dan menjaga masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

 

Saat ini, tersangka EF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

 

Polres Kutai Kartanegara juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *