April 6, 2026

Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Upaya sistematis dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan hasil konkret. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Poros Balikpapan–Samboja, tepatnya di Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, pada awal Februari 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian sejak akhir Januari lalu. Warga menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Lokasi yang berada di jalur penghubung strategis antara Balikpapan dan Samboja itu dinilai rawan dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba karena tingginya mobilitas kendaraan dan aktivitas masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, S.T.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pengintaian, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (35) pada Minggu malam (01/02/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di pinggir jalan poros Balikpapan–Samboja.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu di dalam tas selempang milik terduga pelaku. Dari hasil interogasi singkat di lokasi, A mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di kediamannya di kawasan Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Tim kemudian bergerak cepat menuju alamat yang disebutkan. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan satu tas kecil berwarna merah yang disembunyikan di area jemuran rumah. Di dalamnya terdapat botol plastik berbalut lakban hitam yang berisi 26 paket sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 28 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 25,22 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya uang tunai sebesar Rp5 juta, dua unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Kutai Kartanegara melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di jalur-jalur strategis yang kerap dimanfaatkan sebagai lintasan distribusi barang haram.

“Polres Kutai Kartanegara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” tegasnya.

Saat ini, tersangka A telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polres Kutai Kartanegara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Partisipasi publik dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.

(Yuliana W)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *