December 8, 2024

Suasana penyebarluasan perda bantuan hukum oleh Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin

Mediasiutama.com, Balikpapan – Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin, menggelar sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Jalan Letjend S. Parman Rt 28 Kecamatan Balikpapan Tengah, Minggu (9/07/2023).

Antusias warga cukup tinggi untuk mendengarkan materi terkait bantuan hukum, dalam penyebarluasan perda tersebut Syafruddin turut menghadirkan dua narasumber yakni Syarifuddin dan Abdul Hamid.

Politisi PKB Syafruddin, mengatakan esensi dan semangat perda tersebut demi membantu masyarakat yang kurang mampu, agar mendapatkan keadilan hukum secara gratis dan cuma-cuma. Dan pemerintah ingin memberikan kepastian hukum, supaya masyarakat yang terbatas ekonominya dan terbentur masalah hukum dapat terbantu dan terselesaikan kasus hukumnya tanpa dipungut biaya.

“Inilah saatnya ada momentum kami sebagai wakil rakyat untuk terus menyebarluaskan perda ini, supaya masyarakat mengerti dan paham bahwa ternyata ada perda yang mengatur tentang mekanisme bantuan hukum secara gratis dan dikawal hingga tuntas tanpa biaya,” kata Syafruddin.

Kemudian, Politisi PKB ini sangat mengapresiasi, semenjak lahirnya perda ini masyarakat menunjukkan antusias dan respon positif, bahkan masyarakat gembira. Diharapkannya, penyebarluasan perda ini agar cepat tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat se Kaltim, khususnya Balikpapan, sehingga para warga telah mengerti jalur tata caranya dalam menghadapi persoalan hukum.

“Hanya saja selama ini belum tersosialisasi secara merata, kalau sudah, maka sekarang mereka (warga kurang mampu) bisa bersiap menghadapi persoalan hukum secara berkeadilan,” harapnya.

Lanjut Syafruddi, Peraturan Gubernur (Pergub) nya sudah diterbitkan, sehingga tahun depan Pemerintah Provinsi akan fokus mengalokasikan anggaran untuk program bantuan hukum gratis ini.

“Nanti di APBD dipastikan akan ada alokasi dana untuk bantuan hukum ini, meskipun angkanya belum kita tahu tapi yang pasti sudah ada, karena ini Perda, kalau tidak dilaksanakan akan ada sanksi,” jelasnya.

Kemudian, untuk nominalnya akan dilihat dari jumlah warga yang dinyatakan tidak mampu yang bermasalah dengan hukum, nanti diestimasikan, sehingga akan keluar angka untuk dialokasikan.

“Untuk memperoleh bantuan hukum tersebut, warga cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari RT serta kelurahan untuk diberikan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. Lalu, LBH akan memberikan pendampingan secara profesional tanpa dipungut biaya,”tutupnya.(Adv/Fiku)

Print Friendly, PDF & Email

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *