
Mediasiutama,TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima usulan dari masyarakat untuk meningkatkan anggaran Rukun Tetangga (RT) dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta per RT. Menanggapi usulan tersebut, Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa perubahan anggaran ini memerlukan kajian mendalam.
“Kami telah menerima usulan untuk meningkatkan anggaran RT. Namun, sebelum mengambil keputusan, kami perlu melakukan kajian mendalam terkait kemampuan keuangan daerah dan dampaknya terhadap pelayanan publik,” jelas Arianto.
Kajian tersebut akan melibatkan evaluasi terhadap efektivitas peningkatan anggaran serta kemampuan keuangan daerah untuk mendukung perubahan tersebut. Arianto juga menegaskan pentingnya komunikasi yang intensif dengan ketua RT untuk memastikan anggaran digunakan sesuai dengan ketentuan.
Sistem pelaporan ganda, yang mencakup laporan dari desa dan Pendamping Desa Kelurahan (Pendekar), diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
“Pelaporan ganda ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran digunakan dengan transparan dan akuntabel. Sejauh ini, pelaksanaan program ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” tambah Arianto.
Program anggaran RT ini dirancang untuk mendukung berbagai kebutuhan dasar serta perbaikan infrastruktur kecil di tingkat RT. Arianto mengimbau agar setiap kegiatan dilakukan dengan semangat gotong-royong untuk hasil yang optimal. (*)
Adv/DPMD KUKAR