
Mediasiutama,TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan pembinaan kader posyandu yang juga mencakup pendampingan dalam penyusunan Raperdes tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) 2023. Pembinaan ini bertujuan untuk menekankan pentingnya aspek legalitas lembaga.
Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menjelaskan bahwa fokus utama pembinaan kali ini adalah penataan lembaga kemasyarakatan untuk efektivitas organisasi. “Namun, kami menemukan bahwa banyak pemerintah desa belum sepenuhnya memenuhi persyaratan legalitas lembaga ini,” ungkap Riyandi.
DPMD Kukar telah menyusun peraturan desa dan mendistribusikan drafnya kepada pemerintah desa. “Meskipun draf sudah disebarkan, belum ada perkembangan signifikan. Kami berencana memberikan pendampingan khusus untuk membantu desa-desa dalam menyusun perdes mengenai LKD,” kata Riyandi.
Pendampingan ini bertujuan agar lembaga kemasyarakatan desa dapat berfungsi dengan optimal. Riyandi juga menekankan bahwa meskipun kepengurusan lembaga sah, legalitas resmi sebagai entitas hukum sangat penting. “Legalitas resmi sebagai badan usaha yang diakui hukum diperlukan untuk keberlanjutan lembaga kemasyarakatan,” jelasnya.
DPMD Kukar berharap pendampingan ini dapat membantu lembaga kemasyarakatan desa di Kukar dalam beroperasi secara efektif dan sesuai regulasi. (*)
Adv/DPMD KUKAR