
Mediasiutama.com, Kota Tepian mengambil langkah besar dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Rapat yang diinisiasi oleh Pansus Komisi II DPRD Samarinda telah menetapkan tiga inisiatif utama.
Menurut Abdul Rohim, anggota Komisi II, inisiatif ini mencakup kewajiban sertifikat halal pada Oktober 2024, jaminan produk halal dan higienis, serta dukungan terhadap UMKM untuk memenuhi persyaratan halal.
Pertemuan perdana dengan OPD menunjukkan komitmen Samarinda dalam mengatasi kendala sertifikasi halal.
“Kita mau menelusuri situasi di UMKM itu karena ini diwajibkan kita ingin pelaku UMKM itu dimudahkan untuk memenuhi persyaratan sertifikat halal” ungkap politisi PKS
Dengan adanya UU Nomor 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, Samarinda berada di jalur yang tepat untuk memastikan produk halal bagi warganya. (ADV)