Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang beroperasi lintas wilayah antara Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka serta menyita barang bukti ganja kering dengan total berat sekitar tiga kilogram.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari strategi penyamaran yang dilakukan Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan transaksi terselubung atau undercover buy dengan seorang pria berinisial WA (28) yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di wilayah tersebut.
Pertemuan antara petugas dan tersangka berlangsung di Jalan Gunung Petung RT 003, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Saat WA datang membawa barang yang telah dipesan, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu linting rokok berisi ganja yang disimpan di saku celana tersangka.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman WA di wilayah Tenggarong. Dari rumah tersangka, polisi kembali menemukan satu bungkus ganja kering yang diduga siap untuk diedarkan.
Dalam pemeriksaan awal, WA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MR (31) yang berdomisili di kawasan Jalan Bougenville, Tenggarong. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Kolomonggo langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MR di rumahnya.
Dari kediaman MR, polisi menemukan 38 bungkus ganja kering yang telah dikemas rapi dan siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan satu linting rokok ganja yang diduga milik tersangka.
Hasil interogasi terhadap MR mengungkap bahwa pasokan ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial EL yang berdomisili di Kota Samarinda. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk memperluas pengembangan kasus.
Tim Reskrim Polsek Loa Kulu selanjutnya bergerak menuju Samarinda pada Minggu (8/3/2026) malam. Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah indekos di kawasan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang berada di kamar yang disewa oleh EL, yakni JHP (19) serta seorang warga negara asing asal Afghanistan berinisial Y (26). Dari lokasi itu, petugas menemukan satu toples berisi ganja kering seberat sekitar 185 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, kertas sigaret, serta dua unit telepon genggam.
Penyelidikan kemudian berlanjut setelah JHP memberikan keterangan bahwa masih terdapat ganja milik EL yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial JA (20) di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JA di sebuah indekos di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar 2,5 kilogram di dalam tas ransel. Selain itu, ditemukan pula satu plastik hitam berisi ganja seberat sekitar setengah kilogram, plastik klip untuk pengemasan, dua unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita enam bal ganja kering dengan total berat sekitar tiga kilogram, puluhan paket ganja siap edar, dua linting rokok ganja, timbangan digital, plastik klip, alat pelinting, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu EL yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran ganja lintas wilayah tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(Yuliana w)

