Mediasiutama.com, Kutai Kartanegara – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Tenggarong dengan mengamankan empat orang tersangka serta menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 382,68 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, Yohanes Bonar Adiguna, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba sejak akhir Februari 2026. Petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang mencurigakan hingga akhirnya mengarah pada sebuah kamar di Hotel Liza yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Setelah memastikan adanya aktivitas yang mengarah pada tindak pidana narkotika, tim kepolisian melakukan penggerebekan pada Sabtu malam (7/3/2026) sekitar pukul 22.10 WITA. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial BT (29) dan AMC (21) yang berada di dalam kamar hotel tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu tas berisi satu paket sabu, plastik klip, pipet kaca, sendok takar, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas dan membagi narkotika sebelum diedarkan.
Saat proses pemeriksaan masih berlangsung di lokasi, situasi kembali berkembang ketika seorang pria berinisial DD (40) datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver. Gerak-gerik pria tersebut telah dipantau oleh petugas yang kemudian langsung mengamankannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap para tersangka, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial RAJ (42). Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim langsung bergerak menuju kediaman RAJ yang berada di Jalan Jelawat, Kelurahan Timbau, Tenggarong.
Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar. Dari dalam sebuah tas ransel milik tersangka, polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat kotor mencapai 381,41 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip, pipet kaca, sendok takar, timbangan digital, gunting, uang tunai sebesar Rp1.550.000, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Secara keseluruhan, dari dua lokasi penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 18 paket sabu dengan total berat kotor 382,68 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain seperti alat pengemasan, timbangan digital, tas, telepon genggam, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang peredaran narkotika secara bersama-sama dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan keempat tersangka tersebut. Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kutai Kartanegara maupun daerah sekitarnya.
(Yuliana w)

