Mediasiutama.com, Tenggarong – Menyambut bulan suci Ramadan 1445 H, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah strategis untuk menjaga ketenangan dan kedamaian umat beragama dengan membatasi penggunaan speaker masjid hingga pukul 22.00 Wita. Kebijakan ini diresmikan melalui Surat Edaran Bupati Kukar, yang ditandatangani oleh Bupati Edi Damansyah pada 29 Februari.
Dalam surat edaran itu, Bupati Kukar menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara luar untuk tadarus Alquran dibatasi hingga pukul 22.00 Wita. “Kami berharap langkah ini dapat menciptakan suasana yang lebih tenang dan kondusif bagi warga yang beribadah,” ujar Bupati pada Kamis (14/3/2024).
Kebijakan ini juga mengatur kegiatan sahur keliling, yang dimulai pada pukul 03.00 Wita, untuk membangunkan warga dengan lebih tertib dan tidak mengganggu ketenangan malam. Selain itu, aktivitas masyarakat di sepanjang turapan selama pelaksanaan salat tarawih akan dibatasi, guna memastikan bahwa umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk.
Bupati Kukar juga mengajak umat muslim untuk meningkatkan kegiatan ibadah sosial keagamaan selama bulan suci. “Kami mengharapkan umat muslim selama Bulan Suci Ramadan untuk meningkatkan kegiatan ibadah sosial keagamaan dan menjaga ketentraman dengan menghormati antar pemeluk agama,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan kualitas ibadah akan meningkat dan persaudaraan antar umat beragama di Kukar akan semakin erat. Ramadan tahun ini diharapkan akan berlangsung dengan penuh kedamaian dan keharmonisan. Kebijakan baru ini merupakan refleksi dari komitmen Pemkab Kukar untuk menciptakan suasana Ramadan yang damai dan harmonis bagi semua warga. (*)
Adv/Diskominfo Kukar