Mediasiutama.com, Tenggarong – Menjelang bulan suci Ramadan 1445 H, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengumumkan kebijakan penutupan sementara untuk semua tempat hiburan malam. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Edi Damansyah menegaskan bahwa pusat karaoke, panti pijat, dan hiburan malam lainnya akan ditutup mulai tanggal 9 Maret hingga 13 April 2024.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Dalam kutipan dari surat edaran yang dirilis pada Selasa (5/3/2024), disebutkan, “Tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya ditutup mulai 9 Maret 2024 dan buka kembali pada tanggal 13 April 2024.”
Selain penutupan tempat hiburan, terdapat juga pembatasan jam operasional untuk arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat biliar, warnet, dan pusat kebugaran. Pengelola diizinkan membuka usaha mereka dari pukul 11.00 hingga 17.00 Wita pada siang hari, dan dari pukul 21.00 hingga 24.00 Wita pada malam hari. Pusat kebugaran diwajibkan memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan perempuan.
Pemkab Kukar juga mengatur pembatasan aktivitas untuk restoran dan rumah makan selama bulan Ramadan. Pengelola restoran diimbau untuk menghormati mereka yang berpuasa dengan membatasi aktivitas makan dan minum pada siang hari. Surat edaran menyatakan, “Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang. Jika tetap menjajakan dagangannya di siang hari maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda.”
Pemilik rumah kos, penginapan, dan hotel juga diingatkan untuk lebih selektif dalam menerima tamu, guna mencegah kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai bulan suci, seperti mesum dan prostitusi terselubung. Selain itu, Pemkab Kukar melarang keras produksi, penjualan, dan penggunaan bunga api, termasuk petasan, selama bulan Ramadan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Kukar berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif dan penuh kedamaian selama bulan suci Ramadan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan tanpa gangguan. (*)
Adv/Diskominfo Kukar