Mediasiutama, TENGGARONG – Dalam sebuah langkah yang menandai kemajuan penting, empat desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera mengalami perubahan status administratif. Keputusan pemerintah untuk mempercepat proses pembentukan desa-desa baru ini akan mempengaruhi Desa Sumber Rejo, Kembang Janggut Ilir, Sungai Payang Ilir, dan Tanjung Berukang, dengan transformasi ini.
Arianto, Ketua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menginformasikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan Desa Persiapan sudah berada di tahap penyelesaian. “Kami bertekad untuk menuntaskan Perbup ini dalam waktu dekat, memastikan penunjukan Penjabat Kepala Desa dapat dilakukan dengan segera,” ujar Arianto.
Penjabat Kepala Desa yang akan dipilih dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lokal, diharapkan melanjutkan tradisi penunjukan yang sukses di desa-desa seperti Badak Makmur, Jembayan Ilir, dan Loa Duri Seberang.
Lebih lanjut, Arianto menjelaskan bahwa Penjabat Kepala Desa akan memiliki masa jabatan hingga tiga tahun untuk memimpin dan mengawasi proses pembentukan desa definitif. Jika desa tidak memenuhi kriteria dalam periode tersebut, pembentukan desa akan ditunda.
Pemerintah Kabupaten Kukar juga berencana untuk mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) guna mendapatkan kode desa resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).
“Kami antusias menunggu pemberian kode desa yang akan mengesahkan keempat desa ini sebagai entitas administratif resmi,” pungkas Arianto.
Adv DPMD kukar.