
Mediasiutama, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil inisiatif penting dalam memperkuat legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Melalui serangkaian kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di Samarinda, DPMD Kukar menekankan pentingnya penataan dan pemberdayaan LKD sebagai dasar pembangunan desa yang berkelanjutan.
Riyandi Elvander, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat di DPMD Kukar, menyoroti bahwa tantangan utama dalam proses pembinaan adalah memastikan legalitas lembaga kemasyarakatan. “Kami menemui kendala dimana banyak pemerintah desa belum memenuhi persyaratan legalitas lembaga,” ungkap Riyandi.
Untuk mengatasi hal ini, DPMD Kukar telah menyusun Raperdes tentang Pembentukan LKD. Walaupun draft Raperdes telah disebarkan, masih ada kebutuhan akan pendampingan lebih lanjut. “Draft Raperdes telah kami bagikan, namun kami masih membutuhkan pendampingan untuk memastikan perkembangannya,” terang Riyandi.
Pendampingan yang diberikan diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan peraturan desa yang akan memberikan kerangka hukum bagi LKD di Kukar. “Kami bertekad untuk memastikan bahwa lembaga kemasyarakatan desa dapat beroperasi sesuai dengan regulasi yang ada,” tambah Riyandi.
Saat ini, lembaga di Kukar hanya memiliki legalitas yang terbatas pada struktur kepengurusannya saja. Riyandi menekankan bahwa pentingnya pengakuan hukum yang lebih luas. “Legalitas yang lengkap harus diikuti dengan pengakuan sebagai entitas hukum yang sah,” tegas Riyandi.
Adv/DPMD Kukar.