
Mediasiutama,TENGGARONG – Dalam rangka mendorong pembangunan yang merata di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), yang memiliki luas 27 ribu kilometer persegi, pemerintah setempat mengambil langkah strategis dengan memecah beberapa desanya. Tujuh desa di Kukar telah memenuhi kriteria untuk pemekaran, termasuk Jembayan yang kini dikenal sebagai Jembayan Ilir, Loa Duri Ulu yang berubah menjadi Loa Duri Seberang, dan Muara Badak Ulu yang kini menjadi Muara Badak Makmur.
Arianto, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menegaskan bahwa terdapat serangkaian kriteria yang harus dipenuhi oleh desa-desa yang ingin memisahkan diri. Proses pemekaran ini melibatkan banyak tahapan dan kerjasama antar lembaga.
“Desa yang ingin memekarkan diri harus mematuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten,” kata Arianto.
Contohnya, Desa Persiapan Muara Badak Makmur, yang telah mengusulkan pemekaran sejak tahun 2004. Arianto, yang terlibat sejak tahun 2021, menekankan pentingnya kerjasama antara DPMD dan Bagian Pemerintahan dalam proses ini.
“Kami telah mendata 18 desa yang mengajukan pemekaran sejak tahun 2004, dan dari situ kami menetapkan tujuh desa yang memenuhi kriteria,” jelas Arianto.
Kriteria utama untuk pemekaran adalah jumlah penduduk minimal 1.500 orang atau 300 kepala keluarga (KK), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, diperlukan persetujuan dari semua pihak yang terkait, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Setelah memenuhi kriteria, tujuh desa tersebut telah diajukan ke Bupati. “Bupati telah memberikan persetujuan dan rekomendasi untuk pemekaran, dengan syarat desa-desa tersebut harus terlebih dahulu menjadi desa persiapan,” ungkap Arianto.
Beliau menambahkan bahwa dukungan aktif dari semua pihak sangat krusial. “Tanpa dukungan dari desa, khususnya dalam penyediaan data yang diperlukan, pemekaran tidak akan dapat terlaksana,” tegas Arianto.
Penjabat kepala desa persiapan akan menjalankan tugasnya selama tiga tahun untuk memastikan desa tersebut memenuhi syarat menjadi desa definitif. Apabila dalam periode tersebut desa tidak berhasil menjadi definitif, maka statusnya akan dikembalikan ke desa induk.
“Setelah memenuhi semua kriteria dalam waktu satu tahun, usulan pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, kemudian ke provinsi dan Mendagri untuk diverifikasi. Jika disetujui, akan dibuat peraturan daerah yang mengatur tentang desa definitif,” tutup Arianto. (*)
Adv/DPMD Kukar